Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Endus Kasus TPPU dalam Kasus Papah Nov

KPK Endus Kasus TPPU dalam Kasus Papah Nov Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang.

"Pada prinsipnya, semua yang muncul di fakta persidangan itu kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Febri, KPK bisa melakukan pengembangan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa Setya Novanto apakah yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau perbuatan lain.

"Pengembangan dapat juga dilakukan sepanjang ada buktinya terhadap aktor-aktor lain dalam kasus KTP-elektronik karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin kami lakukan untuk dua orang Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, kami duga masih ada pelaku lain dalam kasus KTP elektronik," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang.

"Di persidangan ini juga dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia, untuk itu tidak berlebihan rasanya kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer).

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov subsider 3 tahun penjara.

Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: