Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sambas Berkomitmen Tidak Tolak Pasien

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sambas Berkomitmen Tidak Tolak Pasien Kredit Foto: Antara/M. Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Sambas -

BPJS Kesehatan Singkawang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berkomitmen dalam pelayanan tidak ada penolakan pasien yang bersifat gawat darurat.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Singkawang, Dwi Santoso, menuturkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan mulai tingkat pertama dan lanjutan di wilayah Kabupaten Sambas telah menandatangani komitmen tersebut bahwa tidak akan ada penolakan terhadap pasien bersifat darurat. 

"Sebagai tindak lanjut komitmen yang ada, kami bersama Dinkes melakukan pengawasan proses pelayanan agar tidak ada lagi keluhan di lapangan," ujar Dwi Santoso saat dihubungi di Sambas, Sabtu (31/3/2018).

"Kita juga rutin menggelar pertemuan bersama. Adanya koordinasi dinas dan fasilitas kesehatan supaya di lapangan sistem rujukan akan berjalan sesuai SOP dan pelayanan kesehatan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan kabupaten Sambas, Yana Sumartana, menyebutkan penandatanganan komitmen bersama merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

"Untuk di Kabupaten Sambas, ada 3 rumah sakit dan 28 Puskesmas yang bermitra dengan BPJS Kesehatan," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pertemuan rutin dalam rangka untuk membangun komunikasi yang efektif antara Puskesmas dan rumah sakit dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuan pertemuan itu untuk sinkronisasi tentang proses rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit serta untuk meminimalkan masalah di lapangan" kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: