Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

327 Parpol di Sumut Terima Bantuan Rp27 Miliar

327 Parpol di Sumut Terima Bantuan Rp27 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Medan -

Sebanyak 327 partai politik (Parpol) yang terdapat di 34 Pemda di Sumatera Utara memperoleh bantuan dana sebesar Rp27,258 miliar bersumber dari APBD tahun 2017, sebanyak 324 Parpol telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan ke BPK Perwakilan Sumut. 

"Luar biasa Parpol di Sumut yang sudah melaporkan cukup banyak," kata VM Ambar Wahyuni, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut belum lama ini,

Dikatakannya, sebanyak 327 Parpol ada di 34 Pemda (33 kabupaten/kota dan 1 di provinsi). Dari 324 Parpol yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana, sebanyak 274 Parpol atau 84,57 persen menyampaikan LPJ tepat waktu (paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir).

Namun ada tiga Parpol yang belum menyampaikan LPJ tahun 2017 ke BPK yakni Partai Hanura di Pakpak Bharat, PBB di Mandailing Natal dan PKPI di  Batubara. Batas waktu penyampaian sampai 30 April 2018. Bagi Parpol yang terlambat menyampaikan laporan maka tahun depan dana bantuan tidak bisa dicairkan karena Pemdanya memang tak bisa mencairkan dana tersebut. BPK sifatnya pasif, tidak akan menjeput bola bagi Parpol yang terlambat menyampaikan LPJ.    

"Yang penting BPK pasif, mau hasilnya apa ya terserah. Dari awal kita sudah berikan arahan. Namun, LPJ yang sudah dilaporkan mencapai 84,57 persen dan itu sudah bagus sekali. Ini pun berkat upaya BPK yang terus mengingatkan kepada Parpol dan Pemda,"ujarnya.

Ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana bantuan keuangan Parpol tahun 2017 menunjukkan terdapat 211 LPJ Banparpol sesuai kriteria, 71 LPJ Banparpol sesuau kriteria dengan pengecualian, 20 LPJ Banparpol tidak sesuai kriteria dan terdapat 22 LPJ Banparpol yang BPK tidak dapat menyatakan kesimpulan.

"Dalam hal sesuai kriteria, LPJ Parpol harus memenuhi kriteria yakni bantuan keuangan parpol (Banparpol) diterima melalui rekening Parpol. Jumlah Banparpol yang dilaporkan dalam LPJ sesuai dengan jumlah banparpol yang diterima. Bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ telah lengkap dan sah,"ujarnya. 

Banparpol digunakan untuk pendidikan politik telah memenuhi proporsi paling sedikit 60 persen dari jumlah bantuan keuangan yang diterima. Banparpol digunakan sesuai peruntukan dalam ketentuan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: