Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Makassar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Pemkot Makassar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD tahun anggaran 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulsel, Kamis lalu. LKPD yang belum diaudit alias unaudited itu disetor langsung oleh pelaksana tugas atau Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal.

Penyerahan LKPD unaudited itu diawali dengan penandatangan berita acara serah terima. Kemudian diserahkan langsung oleh Deng Ical-sapaan karib Syamsu Rizal, kepada Kepala BPK RI perwakilan Sulsel, Widiyatmantoro. Dalam prosesi serah terima itu, Deng Ical didampingi oleh pelaksana harian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Abdul Rasyid.

Ditemui usai menyerahkan LKPD, Deng Ical menyebut penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan syarat untuk memastikan bahwa semua proses-proses penyelenggaran keuangan di Pemkot Makassar berjalan sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Diserahkannya laporan LKPD unaudited, Deng Ical menyebut berarti penyelenggaraan pemerintahan di Kota Makassar terkait keuangan, baik input maupun output siap untuk diperiksa. Pemeriksaan tentunya dilakukan merujuk pada standar akuntansi pemerintahan.

"Setelah penyerahan ini selesai baru kemudian kita membuat laporan keterangan pertanggungjawaban ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk proses penyelenggaran APBD perubahan," terang Deng Ical.

Deng Ical juga mengucapkan terima kasih kepada perwakilan BPK RI Perwakilan Sulsel atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik. Sehingga menjadikan sistem pengelolaan keuangan di Pemkot Makassar berjalan transparan dan akuntabel.

Kepala BPK RI perwakilan Sulsel, Widiyatmantoro, mengatakan penyerahan LKPD unaudited oleh pemerintah daerah merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang laporan penyelenggaran keuangan pemerintahan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah BPK menerima laporan keuangan audited ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan dalam waktu dua bulan. Pada akhir bulan Mei nanti, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke DPRD dan pemerintah daerah," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: