Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabel Dicuri, PLN Sumut Berhasil Pulihkan Listrik Kawasan Medan dan Aceh

Kabel Dicuri, PLN Sumut Berhasil Pulihkan Listrik Kawasan Medan dan Aceh Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Medan -

PLN berhasil memulihkan pasokan listrik ke kota Medan dan Aceh pasca putusnya saluran kabel tegangan tinggi (SKTT) 150 kV jalur Titik Kuning – GIS Listrik pada. Putusnya kabel SKTT diketahui karena dipotong secara paksa oleh 2 orang yang hendak mencuri kabel listrik.

General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara Feby Joko Priharto menyatakan PLN telah melakukan pemulihan listrik sesaat setelah mengetahui bahwa kabel SKTT putus dan berangsur-angsur memulihkan daerah lainnya yang terdampak.

“Secara bertahap listrik pada jalur Binjai dan Pangkalan Brandan sudah dinormalkan kembali. Serta untuk jalur Titi Kuning-Listrik juga sudah dinormalkan,” jelas Feby.

Akibatnya gardu induk PLN yang berada di Jalan Listrik Medan padam sehingga secara paksa mengalirkan arus listrik ke 4 gardu induk lainnya secara tiba-tiba hingga terjadi overload (kelebihan beban).

“Bila tidak dikendalikan, kelebihan beban ini tentunya dapat mengakibatkan 4 gardu induk meledak. Hal ini tidak sampai terjadi karena alat pengaman otomatis di gardu induk ini bekerja dengan sangat baik. 4 gardu induk yang berfungsi menyalurkan listrik kepada pelanggan di Kota Medan sampai dengan Aceh tersebut padam secara otomatis,” ujarnya.

Dampak dari kejadian pencurian tersebut adalah terjadinya gangguan pada sistem kelistrikan Sumbagut, seperti PLTD di Belawan, gardu induk Pangkalan Brandan, serta gardu induk di Jl. Listrik, yang menyebabkan sebagian kota Medan dan sekitarnya serta kota Aceh menjadi blackout (padam total).

“PLN sudah menyiapkan tim pemulihan untuk sistem kelistrikan Sumbagut (Sumatera Bagian Utara). Kami juga sudah mengidentifikasi serta memobilisasi kebutuhan material untuk menanggulangi kejadian ini,” ujarnya.

Atas kejadian ini, PLN menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama menjaga aset vital PLN seperti kabel dan trafo serta melaporkan jika terjadi tindak pencurian aset PLN maupun arus listrik di sekitar lingkungan. 

“Pencurian aset PLN maupun arus listrik dapat dikenakan hukuman sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: