Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Jadi Dihukum Mati, TKW Asal Cirebon Ini Akhirnya Bisa Pulang Kampung

Tak Jadi Dihukum Mati, TKW Asal Cirebon Ini Akhirnya Bisa Pulang Kampung Kredit Foto: Antara/Reza Novriandi
Warta Ekonomi, Cirebon -

Masamah (31) tenaga kerja wanita asal Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati di Saudi Arabia akhirnya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya kembali setelah delapan tahun lebih menjalani hukuman di balik jeruji besi.

"Seneng banget saya bisa pulang kembali dan bertemu keluarga yang sudah lama saya tinggalkan," kata Masamah kepada wartawan yang mendatangi kediamannya, Minggu.

Dia mengatakan sampai di rumah pada Minggu (1/4) sekitar jam 03.30 WIB dengan didampingi berbagai kalangan, mulai dari KJRI sampai perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Tadi saya sampai rumah sekitar setengah empat pagi dan yang mendampingi saya dari sana (Arab Saudi) sampai kerumah itu dari KJRI," tuturnya.

Sementara itu ayah kandung Masamah, Raswa menuturkan merasa bersyukur atas kepulangan putrinya itu, apalagi ia sempat dikhawatirkan dengan adanya informasi keputusan hukuman mati untuk anak keenamnya tersebut.

Raswa yang juga ikut menjemput Masamah di Bandara, selalu yakin bahwa anaknya tidak bersalah atas tuduhannya tersebut.

"Saya selalu berdoa dan yakin anak saya akan bebas, walaupun banyak yang bilang Masamah mau dihukum mati," kata Raswa.

Raswa mengatakan Masamah tiba dikediamannya pukul 03.30 subuh, dengan didampingi para pejabat dan sejumlah tetangga tetap mendatangi rumah untuk bisa mengucapkan rasa syukur.

"Sebenarnya semalam Masamah mau mampir-mampir ke rumah saudara dan tetangga. Tapi karena masih lelah, habis menempuh perjalanan jauh. Masamah langsung ke rumah, sehingga para tetangga yang memilih untuk pada kesini," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: