Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demo, Ratusan Kartu Prabayar Dibuang di DPRD Balikpapan

Demo, Ratusan Kartu Prabayar Dibuang di DPRD Balikpapan Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Ratusan pemilik konter pulsa dan kartu perdana telepon seluler berunjuk rasa di DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (2/4/2018). Mereka menolak pemberlakuan Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 mengenai pembatasan kepemilikan kartu prabayar.

Seorang pengunjuk rasa, Melinda mengatakan, pemberlakuan peraturan itu telah membuat omzet penjualan kartu perdana di konter miliknya menurun hingga 80 persen namun dia enggan menyebut rata-rata pendapatan perbulan dari penjualan kartu telepon seluler tersebut.

"Omzet saya dan kawan-kawan drastis menurun. Sebenarnya kami mendukung registrasi menggunakan NIK dan KK tapi yang kami tolak adalah pembatasan satu orang maksimal memiliki 3 kartu," katanya saat orasi tengah berlangsung.

Adanya pembatasan itu menurutnya juga bisa membuat penambahan pengangguran. Bahkan dirinya memprediksi bisa saja operator provider seluler tutup karena kartu perdana tidak lagi terlalu laku dijual.

"Kalau provider tutup dan omzet di konter terus menurun kan bisa saja saya kurangi karyawan di konter atau tidak memakai karyawan sama sekali," ujar pemilik Jasmine Cell yang terletak di Balikpapan Selatan ini.

Dirinya menilai pembatasan kepemilikan kartu pra bayar turut menyulitkan pelajar dalam mencari bahan pelajaran di dunia maya. "Bagaimana jika pelajar itu dari keluarga kurang mampu, tentu mereka akan kesulitan membeli kuota atau paket data yang harganya mahal," jelasnya.

Pasalnya, rata-rata penggunaan internet di telepon seluler menggunakan kartu pra bayar yang akan dibuang jika kuotanya habis kemudian diganti lagi dengan kartu yang baru. Sehingga dengan adanya Permenkominfo tersebut membuat pengguna tidak lagi bisa gonta ganti kartu.

Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga mengkhawatirkan sanksi hukum jika pengguna kartu pra bayar tidak sesuai dengan nama yang diregistrasikan. "Hukumannya 12 tahun penjara, lebih tinggi dari koruptor yang jelas-jelas merugikan negara. Ini jelas ketidakadilan," tegasnya.

Menanggapi unjuk rasa itu, Kepala Diskominfo Balikpapan, Tatang Sudirja akan menanyakan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta. "Wajar saja mereka menuntut dan siapa tahu ada solusi dari pemerintah pusat," katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz menerangkan, permasalahan sebenarnya ada di pembelian kartu pra bayar untuk penggunaan paket data atau kuota internet, bukan dari pembatasan kepemilikan nomor kartu telepon seluler.

"Perlu dikomunikasikan secara intensif oleh Kemkominfo karena ini kepentingan masyarakat yang harus diakomodir dan kami siap membawa persoalan ini ke pemerintah pusat di Jakarta," imbuhnya.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa juga membuang ratusan kartu perdana pra bayar di halaman gedung DPRD Balikpapan. Ada pula aksi teaterikal berupa penguburan jasad dengan kartu pra bayar sebagai simbol matinya usaha mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: