Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tabrak Orang Hingga Tewas, Anggota DPRD ini Kebal Hukum?

Tabrak Orang Hingga Tewas, Anggota DPRD ini Kebal Hukum? Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Ambon -

Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso mengatakan pihaknya akan meminta izin Gubernur Maluku untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jimmy Sitanala, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang diduga menabrak seorang pengojek hingga tewas.

"Sejak pekan kemarin saya sudah tandatangani surat permohonan izinnya kepada gubernur guna mendapat persetujuan dilakukannya pemeriksaan terhadap anggota legislatif tersebut," kata Kapolres di Ambon, Senin (2/4/2018).

Dasar permohonan izin kepala daerah di tingkat provinsi ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 76 tahun 2014 dan polisi tidak menggunakan Undang-Undang MD3 nomor 22 tahun 2018 karena belum disahkan oleh Presiden.

Menurut Kapolres, surat permohonan itu dilayangkan sejak Rabu, (28/3) dan selang satu minggu nanti akan ditanyakan bagaimana respons pemerintah provinsi.

"Kalau belum ada respons, maka kita luang waktu lagi selama satu minggu langsung dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tandas Kapolres.

Sejauh ini polisi telah meminta keterangan tiga orang saksi, termasuk Stella Mattiputty yang duduk bersama pelaku di dalam mobil saat terjadi kecelakaan lalulintas pada Minggu, (25/3) hingga menewaskan seorang pengojek bernama Fredy Pattirajawane.

Hingga saat ini anggota dewan yang diduga telah menabrak korban hingga tewas belum bisa diperiksa karena harus berkoordinasi dan konsultas dengan Kapolres maupun Bidang Hukum Polda Maluku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: