Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelapor SPT di Yogyakarta Tak Capai 100 Persen, Apa Sebabnya?

Pelapor SPT di Yogyakarta Tak Capai 100 Persen, Apa Sebabnya? Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2017 wajib pajak orang pribadi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini mencapai 80,51 persen.

"Totalnya yang menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 204.541 atau mencapai 80.51 persen dari total jumlah wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani di Yogyakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut Sanityas, angka wajib pajak yang menyampaikan SPT tersebut akan semakin meningkat mengingat SPT PPh Badan yang masih memiliki batas akhir pelaporan hingga akhir April 2018.

Ia menyebutkan angka sebesar 204.541 wajib pajak merupakan gabungan dari wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya melalui elektronik maupun manual.

Ada pun wajib pajak yang menggunakan fasilitas elektronik, kata dia, berjumlah 161.005 orang sedangkan wajib pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 43.536 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: