Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APJII Minta Pemerintah Golkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Prolegnas

APJII Minta Pemerintah Golkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Prolegnas Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Refleksi dari kasus bocornya data 50 juta pelanggan Facebook, menurut Kabid Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tedi Supardi Muslih adalah pentingnya keamanan data pribadi. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk segera mengegolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

Menurut Tedi yang tercatat sebagai inisiator berdirinya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook memang menjadi sorotan karena melanggar privasi yang notabene merupakan hak setiap manusia yang harus dihormati. 

"Jangan sampai kasus malware Wannacry terulang lagi. Pemerintah baru membentuk BSSN, setalah ada kasus Wannacry. Sekarang, setelah ada kebocoran data pengguna Facebook, kita baru melangkah mengenai pentingnya perlindangan data pribadi," ungkap Tedi di Jakarta, belum lama ini.

Tedi menyesalkan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018. Meski DPR dan Kemenkominfo mendorong, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.

Senada, ahli digital forensik Rubi Alamsyah juga mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi untuk dijadikan prioritas oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dunia siber.

"Intinya, menurut saya, pemerintah dan warga sama-sama belum ngerti mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," sesal Rubi.

Menurut Rubi, jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur, masyarakat tak perlu risau dengan keamanan data pribadi mereka. Seperti halnya saat Kemenkominfo meminta registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK). Terlebih, pemerintah juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya lewat e-KTP dan registrasi kartu prabayar. Ada juga rencana membagi data tersebut untuk keperluan tertentu, seperti administrasi dan bisnis. 

"NIK ini adalah nomor penting, sama seperti halnya social security number di Amerika Serikat. Kita harus memahamkan NIK itu sifatnya rahasia. Masyarakat perlu diedukasi mengenai hal itu. Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi sehingga apa yang boleh dan tidak menjadi jelas," tutur Rubi. 

Dengan RUU Perlindungan Data Pribadi, nomor NIK dan data pribadi lainnya yang penting itu akan semakin terlindungi, terutama kaitannya untuk pemanfaatan oleh pihak ketiga antara masyarakat dan pemerintah. 

"Nah, pentingnya undang-undang PDP itu salah satunya itu. Kalau masyarakat dan pemerintah sudah mengerti apa yang harus dijaga, seprti nomor KK dan NIK kita, pihak ketiga juga harus tahu bahwa kita sebagai masyarakat seringkali menyerahkan data penting itu ke berbagai keperluan seperti daftar sekolah, ke bank, ke instansi, atau daftar ke mana pun. Jadi, pihak ketiga ini harus menjaga data nomor penting itu sesuai dengan standar PDP nanti," tegas Rubi. 

Berkaitan dengan kebocoran data Facebook, menurut Rubi, RUU PDP sangat bisa diandalkan untuk melacak kebocoran hingga pemberian sanksi bagi pembocor data. 

"Jadi, kalau ada bocor, bisa ditelusuri. Bocornya dari mana dan kenapa. Lalu, sanksinya apa. Semuanya harus diatur dalam undang-undang," tegas Rubi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: