Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penemu 'Cuci Otak' Dipecat Majelis Etik IDI

Penemu 'Cuci Otak' Dipecat Majelis Etik IDI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memecat sementara (selama 12 bulan) dr Terawan sebagai anggota IDI karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Selain itu, menurut surat berkop Pengurus Besar IDI pemecatan dr Terawan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018.

Sanksi keras kepada dokter tentara yang kini menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta itu diteken langsung oleh Ketua MKEK Prof Prijo Sidipratomo tanggal 12 Februari 2018 mengumumkan bahwa dr Terawan terbukti dengan sah dan tidak kooperatif dengan melakukan niat penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran. 

Lanjutnya, dalam poin kedua dr Terawan dinyatakan terbukti tidak berperilaku layaknya seorang dokter yang paham sumpah dokter dan KODEKI serta tatanan organisasi (AD/ ART IDI). "Sehingga perilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran." ujar surat yang diterima Warta Ekonomi, Senin (3/4/2018).

Sementara itu, dalam poin ketiga menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran dr Terawan adalah berat. Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pencabutan rekomendasi izin praktiknya.

Untuk poin empat merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor DR Terawan Agus Putranto, SP.Rad kepada PB IDI untuk melaksanakan putusan ini.

Selain itu, dalam surat tersebut IDI meminta jajaran PB IDI, IDI wilayah, dan IDI cabang serta perhimpunan dokter spesialis radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.

"Poin enam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalani sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan menjalani pembinaan dengan baik. Dan ketujuh, keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan." tukas isi surat tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: