Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ical Pernah Jadi Pasien dr Terawan

Ternyata Ical Pernah Jadi Pasien dr Terawan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) menanggapi soal pemecatan sementara DR. dr Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan terhitung sejak 26 Februari 2018.

Melalui akun Instagramnya Ia mengatakan karena metode cuci otak milik DR. dr. Terawan ia jadi dipecat sementara, "Padahal, menurutnya, sang dokter telah menolong dan bahkan mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang penderita stroke." ujar Ical dalam akun Instagramnya @aburizalbakrie.id. yang dikutip, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, Ical mengatakan, "Ramai diberitakan kabar Kepala RSPAD Mayjen TNI dr Terawan, diberhentikan oleh IDI dengan alasan etik. Metode “cuci otak”nya dipermasalahkan, padahal dengan itu dia telah menolong baik mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang penderita stroke," tulisnya.

Lanjutnya, Ical mengaku bahwa dirinya dan beberapa tokoh seperti, Tri Sutrisno, Susilo Bambang Yudhoyono dan AM Hendropriyono dan berbagai tokoh serta pejabat Indonesia pernah ditolong oleh dr Terawan. 

"Saya sendiri termasuk yang merasakan manfaatnya, juga Pak Tri Sutrisno, SBY, AM Hendropriyono, dan banyak tokoh/pejabat, juga masyarakat luas. Mudah menemukan testimoni orang yang tertolong oleh dr Terawan. Inilah mengapa saya perlu ikut membela dia," ujarnya Ical lagi.

"Orang yang dengki terhadap keberhasilan orang lain, adalah orang yang tak pandai mensyukuri, bahwa Allah telah memberikan kelebihan pada siapapun yang dikehendakinya. Mudah-mudahan KASAD sebagai atasannya dapat mengijinkan dr Terawan membela diri," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: