Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu: Utang untuk Belanja Prioritas yang Mendesak

Kemenkeu: Utang untuk Belanja Prioritas yang Mendesak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Kementerian Keuangan, Scenaider Siahaan, mengatakan utang oleh pemerintah diperlukan agar dapat menjalankan fungsi pemenuhan belanja prioritas, seperti infrastruktur dan sumber daya manusia, yang mendesak atau tidak bisa ditunda.

Dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) di Jakarta, Selasa (3/4/2018), Scenaider mengatakan penundaan belanja prioritas tersebut dapat mengakibatkan biaya lebih besar di masa datang.

Ia mengatakan bahwa belanja pemerintah saat ini dialokasikan bagi peningkatan produktivitas dan kualitas masyarakat melalui investasi sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

"Sekarang banyak yang sudah terbebas dari buta huruf, sehingga kualitas sumber daya manusia di Indonesia sudah semakin bagus," kata Scenaider.

Ia berpendapat kualitas masyarakat yang meningkat akan mampu menghasilkan barang dan jasa yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian.

"Hal tersebut kemudian akan mampu meningkatkan penerimaan perpajakan dan itu dipakai untuk membayar utangnya. Dengan pajak yang sekarang kami memandang masih aman, nanti ke depan akan lebih sehat lagi," tutur Scenaider.

Menurut catatan Kemenkeu, komposisi posisi utang pemerintah pada akhir Februari 2018 mencapai Rp4.034,8 triliun dengan rasio utang 29,2 persen per Produk Domestik Bruto (PDB).

Komposisi utang pemerintah tersebut terdiri dari surat berharga negara (SBN) Rp3.257,26 triliun (80,73 persen) dan pinjaman Rp777,54 triliun (19 persen).

"Dulu sumber utamanya adalah dari pinjaman, sekarang semakin tambah dominan SBN karena pinjaman punya keterbatasan tidak bisa memenuhi kebutuhan kita dalam pembangunan," ujar Scenaider.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: