Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 dikeluarkan untuk memberi kesetaraan seluruh perusahaan angkutan umum.
"Ada taksi yang sudah lama beroperasi dan ada taksi yang baru beroperasi. Keduanya harus kita akomodasi dengan baik dan setara," kata Budi , saat dialog di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut menhub, peraturan tersebut keluar bukan bermaksud untuk menghambat salah satu jenis angkutan, tapi justru untuk mengakomodasi kedua belah pihak agar setara.
"Lewat ketentuan kir mobil, sriker, dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan sewa khusus, dinilai bukan untuk menghambat tapi selain untuk keamanan," tambahnya.
Berkaitan dengan usulan-usulan, Menhub, melihat ada usul terkait perubahan perusahaan aplikasi dari aplikator menjadi perusahan transportasi.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: