Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Menangkan Hak Asuh Anak, Vero Boleh Bertemu?

Ahok Menangkan Hak Asuh Anak, Vero Boleh Bertemu? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Sutadji mengabulkan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Veronica Tan. Selain itu, majelis hakim mengabulkan soal hak asuh Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. 

"Akan lebih bijaksana hak asuh dalam mendidik anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung dengan tetap memberikan kewajiban terhadap tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada kedua anaknya," ujar hakim Sutadji di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Baca Juga: Hakim: Perceraian Ahok Karena Vero Main 'Serong'

Selain itu, majelis hakim memaparkan fakta hukum soal penentuan hak asuh berdasarkan usia anak. "Nathania berdasarkan akte kelahiran belum genap berusia 17 tahun dan Daud belum genap berusia 12 tahun secara psikologis masih sangat membutuhkan kasih sayang kedua," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: