Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Dukung Langkah Kementerian ESDM Sederhanakan Regulasi

Apindo Dukung Langkah Kementerian ESDM Sederhanakan Regulasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menyederhanakan regulasi, yang menghambat investasi.

Ketua Apindo Bidang ESDM Sammy Hamzah dalam keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Rabu (4/4/2018) mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu membantu para pelaku industri terutama di sektor minyak dan gas bumi.

"Deregulasi sangat membantu. Ini yang sudah ditunjukkan oleh Kementerian ESDM dengan dihapusnya regulasi-regulasi dan perubahan-perubahan regulasi yang dianggap tidak tepat," ujarnya.

Ia mencontohkan aturan bagi hasil dari pendapatan kotor (gross split) migas yang menjadi sasaran deregulasi pemerintah setelah mendapat masukan para pelaku usaha sektor migas.

"Ini menjadi sinyal yang sangat baik bagi pengusaha," kata Sammy.

Sebelumnya, dalam diskusi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Joko Siswanto mengatakan deregulasi telah memberi bukti nyata masuknya investor menanamkan bisnisnya di Indonesia.

"Salah satu bukti deregulasi adalah lakunya 22 wilayah kerja yang menggunakan sistem 'gross split' karena mampu memangkas birokrasi dan prosedur bisa dipangkas," jelasnya.

Perubahan regulasi itu didasari keinginan Presiden Joko Widodo yang langsung diterjemahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Dengan ketegasan pimpinan yang begitu kuat, akhirnya mampu menghapus 186 aturan dan bahkan ke depan akan ada lagi (aturan dipangkas)," ujarnya.

Namun, Joko menambahkan penataan regulasi sektor migas harus disertai koordinasi dan kebijakan instansi terkait.

"Di industri hulu migas, ada banyak 'stakeholders', kementeriannya saja ada sekitar sembilan yang terlibat, juga di pemerintah daerah," katanya.

Salah satu yang jadi permasalahan adalah perizinan penggunaaan lahan dalam kegiatan seismik maupun pengeboran.

Untuk itu, Kementerian ESDM akan terus berkomunikasi secara intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari sisi pajak, Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan bagi para investor.

"Pembebasan pajak bermanfaat sekali bagi para investor. Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini banyak investor yang tertarik," imbuh Joko.

Pada 2018, Kementerian ESDM sudah memangkas 18 regulasi dan 23 sertifikasi/perizinan/rekomendasi di sektor migas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: