Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novanto Terseret Kasus Korupsi Eks Dirjen Hubla?

Novanto Terseret Kasus Korupsi Eks Dirjen Hubla? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, sempat menyebut nama mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hal itu terungkap saat Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn mengonfirmasi kepada Tonny terkait proyek alur pelayaran Sungai Kapuas Kalimantan Tengah oleh PT Satria Baruna Ocean.

"Itu ada namanya PT Baruna Ocean. Mereka mengajukan pengelolaan alur pelayaran Sungai Kapuas. Mereka mengajukan ke menteri dan jawaban menteri pada dasarnya setuju asal ada catatan investasi penuh oleh PT Baruna Ocean. Harus diserahkan kajian teknis sesuai PP 64 tentang Perizinan," kata Tonny.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menggelar lanjutan sidang Tonny Budiono dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Jadi, pemilik perusahaan ini, perusahaan siapa?" tanya Jaksa Yadyn.

"Menurut info ada kaitannya dengan saudara Setya Novanto," ungkap Tonny.

Selain itu, Jaksa juga mengkonfirmasi kepada Tonny terkait pihak-pihak mana saja yang sering mengikuti pengadaan barang dan jasa di Ditjen Perhubungan Laut selain Adi Putra Kurniawan. Perlu diketahui, Adi Putra Kurniawan merupakan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra yang memberi suap kepada Tonny.

Sebelumnya, pada Juli 2017 Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan yang menilai bahwa PT Satria Baruna Ocean tidak serius dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Gubernur meminta Kementerian Perhubungan mempertimbangkan kembali penunjukan PT Satria Baruna Ocean yang akan melaksanakan pekerjaan proyek pengerukan Alur Sungai Kapuas Murung.

Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar).

Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: