Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berseragam Tahanan KPK, Made Oka Masagung Ogah Komentar

Berseragam Tahanan KPK, Made Oka Masagung Ogah Komentar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Made Oka Masagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya, KPK pada Rabu memeriksa Made Oka sebagai tersangka dalam kasus KTP-e. Seusai menjalani pemeriksaan, Made tidak memberikan komentar apapun terkait penahanannya tersebut.

Made Oka dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi proyek KTP-e pada 28 Februari 2018.

Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: