Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sandiaga Minta RT/RW Pantau Peredaran Miras Oplosan

Sandiaga Minta RT/RW Pantau Peredaran Miras Oplosan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau aparat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI untuk mewaspadai fenomena konsumsi minuman keras oplosan, termasuk juga yang ada di wilayah RT/RW untuk aktif memantaunya.

"Jadi, kami mengimbau aparat yang ada di lingkungan Pemprov DKI untuk mewaspadai fenomena minuman keras oplosan ini, termasuk juga yang ada di wilayah RT/RW untuk aktif memantau peredaran minuman keras ini. Karena kalau dicampur minuman keras ini mereka belum tentu mengerti dampaknya bagi kesehatan dan organ tubuh manusia," kata Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Intinya, dia mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul hati-hati dan waspada bahwa kejadian minuman keras oplosan berulang kali dan terus berulang memakan korban jiwa pula, dan kasus terakhir ini ada di dua lokasi.

"Ini merupakan suatu lampu merah buat kita, bukan lagi lampu merah karena korban jiwa itu tidak boleh ditoleransi sama sekali. Karena kalau dicampur minuman keras ini mereka belum tentu mengerti dari segi dampak bagi kesehatan dan organ tubuh manusia," kata Wagub.

Dia mengingatkan, sudah dilihat bagaimana konsumsi minuman keras oplosan itu sudah memakan korban jiwa.

Caranya adalah bagaimana masyarakat bersama-sama pemerintah, aparat akan mengajak kepolisian, BPOM untuk memastikan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras seperti itu, katanya lagi.

"Kita waspada dan kita mengimbau secara resmi kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, terutama minuman keras yang terlihat racikan sendiri, itu sangat berbahaya," kata Sandiaga pula.

Pada peraturan daerah sudah ada, penentuan siapa yang boleh jual minuman keras, seperti apa kemasannya dan sebagainya. Itu harus diikuti dan ini yang dilakukan dengan konsumsi minuman keras oplosan ini jelas melanggar ketentuan dan perundang-undangan, katanya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: