Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dokter Terawan Siap Lawan Putusan MKEK

Dokter Terawan Siap Lawan Putusan MKEK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Brigjen CKM dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad(K) yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, akan melakukan pembelaan terkait dugaan melakukan pelanggaran etik kedokteran dengan menerapkan metode cuci otak.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/4/2018), mengatakan dr Terawan memiliki hak untuk mendapat pembelaan dari Biro Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan anggota PB IDI.

"Pemberian sanksi etik adalah ranah dari MKEK. Tapi sesuai dengan ketentuan organisasi (AD/ART PB IDI), maka dr Terawan memiliki hak untuk mendapat pembelaan," kata Prof Marsis.

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan ada forum khusus yang disediakan untuk pembelaan dr Terawan terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh MKEK IDI.

Namun Marsis tidak bisa menyebutkan kapan forum pembelaan tersebut dilaksanakan. "Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat, waktu tidak bisa diinfokan karena bersifat internal," kata dia.

Sebelumnya MKEK ID telah menerbitkan surat yang berisi pemberian sanksi kepada dr Terawan Agus Putranto yang juga Kepala RSPAD Gatot Subroto berupa pemecatan dalam jangka masa satu tahun.

Ketua MKEK IDI DR Dr Prijo Sidipratomo Sp.Rad(K) menandatangi surat pemberian sanksi kepada dr Terawan dengan dugaan berlebihan mengiklankan diri terkait terapi cuci otak melalui metode "Digital Substraction Angiography" untuk pasien stroke.

Alasan lain pemberian sanksi yang tertera di surat itu ialah adanya janji-janji tentang kesembuhan dengan metode cuci otak. Padahal MKEK menilai terapi tersebut belum ada bukti ilmiah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: