Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalami Pasar Keuangan, BI Ubah Aturan GWM Rata-Rata

Dalami Pasar Keuangan, BI Ubah Aturan GWM Rata-Rata Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyempurnaan kebijakan moneter dan makroprudensial sebagai salah salah satu upaya pendalaman pasar keuangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) dan PBI No. 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan berbagai ketentuan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang ditempuh BI sejak 2016 serta bagian dari upaya peningkatan efektivitas kebijakan makroprudensial.

Penyempurnaan GWM rata-rata ditujukan untuk semakin meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan. 

"Sementara untuk pengaturan RIM bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Untuk pengaturan PLM diharapkan dapat mengatasi risiko likuiditas perbankan mengingat risiko likuiditas ini mampu mengamplifikasi risiko lain menjadi risiko sistemik," katanya di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, beberapa substansi penyempurnaan yang diatur dalam PBI GWM adalah penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUK dari 1,5% menjadi 2% dari keseluruhan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK sebesar 6,5%. Lalu, pemberlakuan GWM dalam valas rata-rata bagi BUK sebesar 2% dari keseluruhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK sebesar 8%.

Penyempurnaan berikutnya yang dilakukan adalah pemberlakuan GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUS dan UUS sebesar 2% dari keseluruhan kewajiban GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS sebesar 5%. Lalu pemberian jasa giro bagi GWM dalam rupiah BUK menjadi 0% (penihilan jasa giro). Kelima, penyeragaman Calculation Period (masa penghitungan), Lag Period (masa penyiapan), dan Maintenance Period (masa pemenuhan) masing-masing menjadi selama 2 (dua) minggu.

Kebijakan RIM dan PLM bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) dan GWM Sekunder yang merupakan bagian dari kebijakan GWM. Sementara bagi bank syariah, kebijakan RIM Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM.

Dalam ketentuan yang diterbitkan, ditetapkan RIM dengan target kisaran 80%-92% baik untuk BUK maupun BUS dan UUS, dan memperluas komponen kredit/pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga (SSB) yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.

Sementara pengaturan mengenai PLM merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yaitu GWM Sekunder yang dipenuhi dalam bentuk surat berharga dalam rupiah yang dapat digunakan dalam operasi moneter. PLM ditetapkan dengan besaran 4 persendari DPK. Terdapat penyempurnaan dari GWM Sekunder dengan adanya fleksibilitas di dalam PLM, yaitu dalam kondisi tertentu, surat berharga dalam perhitungan PLM dapat digunakan dalam transaksi repo kepada BI dalam operasi pasar terbuka paling banyak sebesar 2% dari DPK.

PLM sendiri berlaku bagi BUK, sedangkan bagi BUS berupa PLM Syariah. BUK yang memiliki UUS, perhitungan PLM akan memperhitungkan surat berharga dan DPK milik UUS.

"Kedua instrumen makroprudensial tersebut bersifat countercyclical yang dapat disesuaikan sejalan dengan siklus ekonomi dan keuangan," ucapnya.

Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah, RIM, dan PLM bagi BUK akan efektif berlaku sejak tanggal 16 Juli 2018. Sementara ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK, GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS, serta pemenuhan RIM Syariah bagi BUS dan UUS dan PLM Syariah bagi BUS akan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2018. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: