Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PK Ditolak, Pengacara Ahok Bertindak

PK Ditolak, Pengacara Ahok Bertindak Kredit Foto: Antara/Ubaidillah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, mengatakan pihaknya masih menunggu pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) kliennya dalam kasus penistaan agama.

"Kami masih menunggu MA untuk menjelaskan kenapa mereka menolak upaya hukum kami," kata Fifi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Fifi berharap upaya hukum yang ditolak MA tersebut tidak disebabkan unsur kepentingan politik. Pada Senin (26/3) MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak upaya hukum PK yang diajukan oleh Ahok.

Sebelumnya Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.

Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: