Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP: Wajar Kalau Jokowi Kampanye Pakai Pesawat Kepresidenan

PDIP: Wajar Kalau Jokowi Kampanye Pakai Pesawat Kepresidenan Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo dalam kampanye Pemilu Presiden 2019 merupakan hal yang wajar namun batasan-batasannya harus diatur lebih rinci.

"Penggunaan pesawat kepresidenan ini menyangkut pengamanan jadi wajar saja dan itu sepanjang batasan-batasan tertentu yang rincinya memang harus diatur mana yang menjadi fasilitas negara," kata Arif di Kompleks Parlemen, Kamis (5/4/2018).

Dia mengatakan yang terpenting, dalam kondisi Presiden cuti kampanye, yang bersangkutan masih kepala negara dan kepala pemerintahan sehingga penggunaan pesawat kepresidenan menyangkut pengamanan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Hal itu, menurut dia, berbeda kasusnya apabila pesawat kepresidenan digunakan oleh kader partai politik untuk kampanye, itu dilarang.

"Kalau pesawat itu digunakan kader PDI Perjuangan untuk kampanye, itu tidak boleh. Namun kalau digunakan Presiden Jokowi tidak masalah," ujarnya.

Selain itu, dia menilai terkait aturan cuti presiden petahana, akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut dia, ketika hari libur maka Presiden tidak bekerja sehingga apabila ingin kampanye tidak perlu mengajukan cuti.

"Dan itu hanya berlaku untuk kampanye yang sifatnya rapat umum. Saya kira itu sesuatu yang normal saja dan sudah ada," katanya.

Karena itu, dia menilai tinggal presiden apakah mau memanfaatkan hal itu atau tidak, dan cuti dilakukan hanya saat kampanye, tidak selama masa kampanye Pilpres.

"Cutinya hanya saat kampanye saja, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan KPU akan membuat peraturan terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019, keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.

"Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Wahyu mengatakan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan sebagai Capres maupun Cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.

Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang Presiden dan Wapres menggunakan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres.

"Presiden dan Wakil Presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti diluar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan," ujarnya.

Wahyu mengatakan cuti capres dan cawapres yang diatur KPU itu berbeda dengan cuti Kepala Daerah yang ikut kontestasi Pilkada yaitu selama masa tahapan kampanye Pilkada.

Pasal 281 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam Pasal 301 UU Pemilu menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye Pilpres memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wapres.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: