Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bidik 50 BWM Terbentuk Tahun Ini

OJK Bidik 50 BWM Terbentuk Tahun Ini Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik 50 Bank Wakaf Mikro (BWM) terbentuk tahun ini guna mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan masyarakat menengah bawah.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro mengatakan penambahan bank wakaf mikro ini nantinya tidak hanya di wilayah Jawa, tetapi juga luar Jawa, seperti Sumatera dan kawasan Indonesia timur.

"Kemungkinan kita juga bentuk bank wakaf mikro ini di luar pesantren karena selama ini pilot project bank wakaf mikro hanya di kawasan pesantren," kata Ahmad pada pelatihan dan gathering media massa di Purwokerto, Jawa Tengah, kamis (5/4/2018) malam.

Bank wakaf mikro masuk dalam lembaga keuangan mikro syariah yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Meski demikian, ia mengaku penambahan jumlah bank wakaf mikro ini perlu didukung dengan peningkatan jumlah donatur.

Saat ini, paling tidak dibutuhkan dana minimal sebesar Rp4 miliar untuk mendirikan satu bank wakaf mikro guna mendorong program inklusi keuangan.

"Rp4,25 miliar untuk satu BWM, idealnya kan Rp8 miliar. Kalau bisa Rp8 miliar itu perputaran akan lebih bagus, tapi dengan Rp4 miliar sudah cukup nanti akan ditambah-tambah lagi donasinya sama Laznasnya," ungkap Ahmad Soekro.

Hingga pertengahan Maret 2018, total donasi dari donatur telah mencapai Rp80 miliar dengan penyaluran baru sebesar Rp3,1 miliar kepada 3.800-an nasabah. Adapun saat ini sudah ada 20 BWM yang telah berdiri dan beroperasi di sejumlah pesantren di Indonesia.

Secara keseluruhan, Ahmad mengharapkan pembentukan bank wakaf mikro bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat menengah bawah yang belum tersentuh model pembiayaan konvensional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bank wakaf mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya. Menurut Presiden, bank wakaf mikro bisa menyelesaikan masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan perbankan.  

Menurut kepala negara, perbankan mengenakan bunga yang cukup besar kepada debitur. Sementara bank wakaf mikro hanya mengenakan biaya operasional dan biaya adiministrasi sebesar tiga persen per tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: