Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPASK Tolak Angkutan Online Jadi Perusahaan Transportasi

PPASK Tolak Angkutan Online Jadi Perusahaan Transportasi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menolak wacana pemerintah yang akan merubah perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Pasalnya, perubahan tersebut dikhawatirkan bisa timbul ketidaksesuaian prinsip usaha yang awalnya ditawarkan oleh perusahaan aplikasi yakni sistem berbagai hasil atau ride sharing.

Ketua PPASK, Michael Pratama Jaya mengatakan pihaknya juga menghawatirkan akan adanya sebuah monopoli usaha. Ia menilai, setelah adanya perubahan, berimbas kepada mitra-mitra yang merubah statusnya menjadi karyawan.

"Kami sangat tegas menoloak perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan Transportasi karena pada dasarnya kami mengkhawatirkan adanya ketidaksesuaian prinsip usaha yang awalnya ditawarkan oleh perusahaan aplikasi yaitu sistem ekonomi berbagi atau ekonomi sharing atau rate sharing,"katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (6/4/2018).

PPASK sebagai badan hukum saat ini, lanjutnya, sudah sesuai dengan Permenhub no 108 yang sekarang. Perusahaan aplikasi hanya sebagai penyedia aplikasi saja, pengelolaan pengemudi dilakukan oleh badan-badan hukum sampai ke cita-cita untuk keselamatan para driver. 

"Selama ini berjalan sudah sangat sesuai dengan undang-undang No 22 Tahun 2009 yang diturunkan menjadi permen 108 sudah sangat sesuai karena peran aplikasi ini sebetulnya hanya penyedia aplikasinya saja," ujarnya.

Sebagai langkah kongkrit, PPASK bersama 18 badan hukum lainnya, akan mengirim surat ke Dirjen Perhubungan Darat, dan ke Dinas Perhubungan Jabar dan pusat untuk melibatkan PPSAK dalam revisi PM 108.

"Agar benar-benar berpihak kepada driver pengemudi yang selama ini melayani masyarakat. Walaupun aplikasi kini sudah besar tapi harus ingat bahwa mereka tidak akan besar tanpa driver," katanya.

Dia pun berharap kehadiran PPSAK dan badan hukum lain bisa berjalan sebagaimana mestinya, tidak dihilangkan. Michael juga mengatakan, tetap mendukung kehadiran PM 108 sebagai aturan yang tidak merugikan pihak manapun. 

"PM 108 adalah win-win solution yang paling tepat untuk mengatur keberadaan angkutan sewa khusus ini," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: