Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temui Pimpinan DPR, Mendagri Akan Bahas Ini

Temui Pimpinan DPR, Mendagri Akan Bahas Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Pimpinan DPR membahas target dan capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan mengatakan pemerintah berharap penyelesaian Prolegnas mengutamakan kualitas bukan kuantitas.

"Salah satunya yang dibahas berkaitan dengan Prolegnas, walaupun utamanya adalah DPR namun terkait legislasi diharapkan membuat UU yang bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Dia menilai dalam setahun, produk legislasi yang dihasilkan DPR cukup satu hingga dua UU asalkan bermanfaat bagi masyarakat luas sehingga tidak perlu hingga 10-20 UU.

Selain itu dia menjelaskan, dirinya juga akan meminta pendapat Pimpinan DPR terkait usulannya agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan calon kepala daerah (cakada), karena banyak cakada terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi saya sebagai Mendagri mau diskusi dengan Ketua DPR bagaimana baiknya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Prolegnas prioritas 2018 sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU), dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Desember 2017.

50 RUU rinciannya adalah 31 RUU merupakan usul DPR RI, 16 RUU dari pemerintah, dan 3 RUU merupakan usulan DPD RI.

Sementara itu, terkait PKPU Pencalonan Cakada, Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan agar KPU RI merevisi PKPU pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Namun KPU secara tegas tidak akan mengubah Peraturan KPU Pencalonan demi mengganti peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: