Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Grab Tanggapi Serius Regulasi Perusahaan Aplikasi Jadi Jasa Angkutan Umum

Grab Tanggapi Serius Regulasi Perusahaan Aplikasi Jadi Jasa Angkutan Umum Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan meminta kepada Grab maupun Go-Jek bisa bekerja sama dalam mengontrol keberadaan angkutan berbasis aplikasi. Hal ini akan dituangkan dalam regulasi perubahan perusahaan aplikasi menjadi jasa angkutan umum.

Sebagai pihak aplikator, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku telah berdiskusi dengan pemerintah terkait. Ia menilai perubahan ini tidak dilihat dari segi perusahaan aplikasi saja, tetapi juga melihat dari ekosistem yang sudah ada, baik dari mitra pengemudi, penumpang maupun para mitra yang telah tergabung dalam perusahaan ataupun koperasi yang mendapat lisensi angkutan sewa khusus yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017. 

"Kami melakukan diskusi secara langsung dengan pihak pemerintah hal-hal yang terkait regulasi dan membantu pemerintah apa yang menjadi keputusan pemerintah. Berkaitan dengan hal ini kami melakukan diskusi yang menyeluruh," ungkap Ridzki di kantornya, Gedung Lippo, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Lebih jauh Ridzki menambahkan ekosistem Grab menciptakan peluang tambahan untuk rekanan merchant dan mitra agen. Saat ini, dengan akuisisi bisnis layanan pengantaran Uber, akan dengan cepat memperluas GrabFood dan juga menyediakan lebih banyak pekerjaan untuk kurir pengiriman barang dan mendukung UMKM lokal.

"Grab juga akan menjajaki diperkenalkannya GrabFinancial di Indonesia yang mencakup pembayaran mobile, micro-financing, asuransi, dan layanan keuangan lainnya," imbuhnya.

Saat ini, Grab telah memberdayakan lebih dari tiga juta micro-entrepreneur di seluruh Indonesia. Dengan ekspansi yang pesat dan beragam pembaruan dalam transportasi utama, juga GrabFood, GrabExpress, GrabPay, dan pengenalan GrabFinancial, Grab memproyeksikan dapat menciptakan peluang pendapatan bagi 100 juta wirausaha mikro di Indonesia pada 2020. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: