Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirdik KPK Sebut Ada Oknum Manfaatkan Nama Baik KPK

Dirdik KPK Sebut Ada Oknum Manfaatkan Nama Baik KPK Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua surat elektronik atau "email" soal rencana penerimaan penyidik dari Polri yang diterima oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman pada Jumat (6/4) pagi membuatnya kesal hingga menyebut dirinya "kuda troya".

"Hari ini saya terima 'email' penerimaan pegawai, salah satu Kasatgas (kepala satuan tugas) saya minta untuk kembali ke KPK dan dia adalah penyidik yang baik, termasuk penerimaan beliau dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah saya seperti 'kuda troya' ya dan saya balas email itu," kata Aris Budiman seusai acara pelantikan Deputi Penindakan KPK di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Surat elektronik tersebut dikirim secara anonim oleh pegawai KPK kepada seluruh pegawai lembaga penegak hukum itu, termasuk Aris Budiman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik yang akan masuk kembali itu memang sudah bertugas di KPK sejak 2008.

"Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang menanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," tambah Aris.

Isi surat elektronik pertama adalah sebagai berikut: Yang Terhormat Pimpinan KPK, Atas isu yang berkembang terkait rekrutmen kembali untuk Pegawai yang sudah purna tugas selama 10 tahun tersebut. Tanpa mengurangi sedikitpun rasa hormat saya kepada rekan, abang, dan saudara kami yang sudah pernah bahu- membahu bersama-sama sebelumnya untuk 10 tahun di KPK ini, saya bermaksud menyampaikan beberapa pertanyaan, yang antara lain adalah: 1. Apakah kabar berita itu benar? 2. Apakah hal tersebut diperbolehkan secara peraturan perundang-undangan? 3.Seperti apakah 'treatment' terhadap pegawai yang di rekrut ulang tersebut? Apakah akan menggunakan skema yang sama 4-4-2 (10 tahun masa kerja kembali untuk gelombang ke 2), atau ada skema baru yang akan di terapkan oleh KPK? 4. Apakah pegawai tersebut akan diperlakukan sama dengan pendaftar Penyidik baru KPK lainnya? 1. Ditempatkan pada grade Muda Awal, 2. Melaksanakan Induksi, 3. Melaksanakan OJT, dll.

5. Mengapa rekrutment tersebut cenderung dilakukan secara rahasia, tertutup dan khusus? Karena saya belum pernah mendengar ada 'open rekruitment' penerimaan Penyidik KPK untuk 2018 baik di Email Internal maupun di Web KPK yang bisa di akses oleh publik.

Perlu kita ingat secara bersama bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, pada pasal 11 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut: Harapan kami, KPK tetap akan selalu menjadi Lembaga Negara yang dikenal publik sebagai salah satu yang terbaik, khususnya dalam hal tata organisasi dan sistem rekrutmen.

Sedangkan isi surat elektronik kedua juga tidak jauh berbeda dengan surat pertama.

Dalam pernyataannya, Aris mengatakan sejumlah kejanggalan perkara KTP-Elektronik sebelum ia menjabat.

"Yang pertama Pak direktur penututan ngomong ke saya dengan semua jaksa peneliti bahwa perkara itu berfokus kepada pelaksanaan proyek, jarang masuk ke perencanaan. Yang kedua Johannes Marliem tidak pernah diperiksa, Anda bisa cek ucapan saya bisa akan berisiko hukum bagi saya. Yang ketiga perusahaan Johannes Marliem yang namanya Biomorf tdak pernah digeledah padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," ungkap Aris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: