Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penjelasan Dosen Unhas soal Polemik dr Terawan

Penjelasan Dosen Unhas soal Polemik dr Terawan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Unhas Irawan Yusuf yang sekaligus merupakan promotor Terawan Agus Putranto menyarankan yang bersangkutan memanfaatkan forum pembelaan diri yang diberikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap pemecatan dirinya sebagai anggota.

Irawan mengatakan persoalan pembelaan diri memang begitu memungkinkan membatalkan segala bentuk keputusan yang telah diambil termasuk pencoretan dr Terawan dari keanggotaan IDI jika memiliki alasan yang bisa diterima.

"Saya kira salah satu jalan keluarnya yakni memberikan kesempatan untuk membela diri sehingga dr Terawan bisa menyampaikan seluruhnya secara jelas dan terang tentang apa yang ditemukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika dirinya dipanggil dalam sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI, dirinya mengaku menyampaikan beberapa poin termasuk adanya over statement dari yang bersangkutan yang menyebutkan jika metode yang dilakukan yakni melalui pengobatan heparin dan Digital Substraction Angiography (DSA), bisa digunakan dalam berbagai kondisi termasuk pengobatan stroke.

Namun demikian, kata dia, memang sejauh ini belum ada pembuktian secara klinis sehingga ini yang perlu dijelaskan.

Terkait salah satu poin dari MKEK PB IDI yang menyebutkan jika dr Terawan mengiklankan diri, juga perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci.

Sebab antara mengiklankan diri dengan tidak mempromosikan diri itu begitu tipis. Misalnya ada masyarakat atau pasien melakukan testimoni yang menyebutkan jika dirinya sembuh dengan metode tersebut, kemudian dr Terawan mengatakan itu dalam sebuah pembicaraan apakah bisa disebut mengiklankan diri atau tidak.

"Mungkin jika mengatakan (metode) itu dalam sebuah seminar yang khusus membahas itu, maka saya kira semua pihak sepakat hal itu bukan promosi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas ini juga mengakui yang menjadi pertentangan di kalangan ahli syaraf yakni seakan-akan heparin yang memperbaiki, padahal selama ini, kata dia, heparin justru hanya berfungsi mencengah pembekuan darah.

Bahkan menurut dia, heparin tidak boleh diberikan kepada orang yang menderita pendarahan. "Ini merupakan konsekuensi dari perkembangan teknologi kesehatan yang begitu cepat. makanya batas-batas keilmuan itu menjadi kabur sehingga perlu penjelasan," sebut dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: