Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Penjara Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Korea Selatan pada Jumat menjatuhkan vonis atas presiden yang dimakzulkan, Park Geun-hye, berupa hukuman penjara selama 24 tahun dan denda 18 miliar won (sekitar Rp232,1 miliar) dalam serangkaian kasus korupsi.

Park dihukum atas 16 dakwaan korupsi, termasuk penyuapan, penyelewengan kekuasaan dan pemaksaan. Ia dipecat dari jabatannya sebagai presiden pada Maret tahun lalu dalam skandal penyelewengan pengaruh yang melibatkan teman lamanya, Choi Soon-sil.

Para jaksa penuntut mengeluarkan 18 dakwaan atas Park dan mengajukan hukuman penjara 30 tahun baginya beserta denda sebesar 118,5 miliar won.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan vonis itu dalam persidangan, yang disiarkan secara langsung ke seluruh negeri.

Park menyatakan keberatan atas peliputan itu, yang dikatakannya merupakan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah.

Namun, pengadilan mengatakan pihaknya mengizinkan penyiaran karena bobot kepentingan dan muatan sejarah persidangan itu sendiri serta keyakinan bahwa rakyat berhak tahu.

Park tidak muncul dalam persidangan sebagai protes atas siaran langsung.

Presiden termakzul itu belum pernah muncul di pengadilan sejak Oktober lalu sebagai aksi penentangan terhadap perpanjangan penahanan selama enam bulan yang dikenakan terhadap dirinya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: