Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dishub Akui Sulit Tertibkan Pengemudi Angkutan Daring

Dishub Akui Sulit Tertibkan Pengemudi Angkutan Daring Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ilyas Iskandar mengakui sulit bagi pihaknya untuk memantau kepatuhan pengemudi angkutan dalam jaringan (daring) dalam memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017.

"Sulit kita pantau, karena memang tidak ada alat pantau kita," kata Ilyas di Makassar, Sabtu.

Namun sejauh ini, kata dia, belum ada pengemudi angkutan daring yang ditilang oleh polisi. Hal ini, lanjutnya, bisa menjadi indikasi kalau sejauh ini pengemudi angkutan daring cukup patuh aturan.

Pihaknya, tutur Ilyas, juga sudah menyelenggarakan sejumlah program seperti pengurusan SIM murah, dan uji KIR gratis.

"SIM itu yang ikut 300 orang, sementara uji KIR ada 400," imbuhnya.

Terkait pemasangan stiker, Ilyas menyebutkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dijadwalkan akan dilakukan "kick off" di Makassar. Namun hingga kini belum ada jadwal pasti. "Rencananya kita mau undang Pak Menteri dan Pak Dirjen, bersama-sama dengan Pak Gubernur. Tapi jadwal untuk mempertemukannya mereka sangat susah. Kalau kesiapan, kita sudah siap termasuk stiker dari aplikator," jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Organda Sulsel Darwis Rahim meminta ketegasan pemerintah untuk menindak angkutan daring yang belum menerapkan aturan yang ada di PM 108. Pihaknya meminta penegakan aturan ini tak perlu lagi dengan upaya sosialisasi.

"Ini sesuai hasil audiensi DPP Organda dengan Menteri Perhubungan tanggal 3 April lalu. Intinya kami sangat mendukung PM 108 tahun 2017," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: