Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keren, Satgas 115 Tangkap Kapal Buronan Interpol

Keren, Satgas 115 Tangkap Kapal Buronan Interpol Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, KKP, dan penyidik Polri dibawah koordinasi Satgas 115, Jumat (6/4/2018) ‎berhasil menangkap kapal STS-50 yang merupakan buronan Interpol di sekitaran 60 mill dari sisi Tenggara Pulau Weh, Sabang, Provinsi Aceh.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan penangkapan dilakukan karena pada Kamis (5/4/2018) Satgas 115 mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NBC Indonesia untuk memeriksa kapal STS-50.

"Kapal ‎STS-50 ini juga terdaftar sebagai kapal IUU Fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antartic Marine Living resources (CCAMLR). Menindaklanjuti informasi dari Interpol, Kapal TNI AL melakukan operasi hentikan, periksa tahan. Lalu pada 6 April 2018 pukul 17.30 WIB ditemukan kapal STS-50 ada di sisi Tenggara Pulau Weh," kata Susi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/4/2018)

Lanjut Susi, kapal STS-50 diduga kuat melakukan kejahatan lintas negara yang telah lama berlangsung dan teroganisir (transnational organized fisheries crime).

Dalam Purple Notice Interpol, disebutkan kapal STS-50 terafiliasi dengan perusahaan bernama Red star Company Ltd yang berdomisili di Belize.

"Kapal STS-50 beberapa kali menggunakan identitas palsu dan memalsukan jenis ikan yang ditangkap. Sebelum ditangkap di Indonesia, kapal ini menggunakan nama lain yaitu Sea Breeze, Andrey Dolgov, STD No 2 ‎dan AIda," ujar Susi.

Diketahui pula Kapal‎ STS-50 merupakan kapal yang menggunakan delapan bendera, yakni Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina dan Namibia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: