Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Targetkan 14 Ribu Perusahaan Miliki Perjanjian Kerja Sama

Kemenaker Targetkan 14 Ribu Perusahaan Miliki Perjanjian Kerja Sama Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan sebanyak 14.379 perusahaan memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) pada 2018, atau naik 550 dari data 2017 sebanyak 13.829 perusahaan yang memiliki PKB.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker mengatakan bahwa setiap perusahaan di Indonesia idealnya memiliki PKB. Pasalnya, PKB menjadi salah satu faktor untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah, tetapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan, seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," kata Haiyani dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, Minggu (8/4/2018).

Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan, pada 2016 bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan. Dengan demikian, totalnya sebanyak 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.

"Saya menargetkan tahun ini bertambah 550 lagi sehingga ada 14.379 perusahaan yang memiliki PKB pada 2018," kata Haiyani.

Berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96%, sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4%.

"Data tersebut menjadi indikasi bahwa PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja dan pengusaha," ungkap Haiyani.

Agar target 14.379 perusahaan memiliki PKB pada 2018 tercapai, Haiyani mengaku telah bekerja sama dengan pihak kawasan industri.

"Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja/serikat buruh tetapi belum memiliki PKB," kata Haiyani. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: