Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola: Terima Kasih

Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola: Terima Kasih Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018) memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun 2014-2017, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Zumi tiba di gedung KPK pukul 09.55 WIB. Politisi Partai Amanat Nasional itu hanya merespons permintaan keterangan mengenai pemeriksaannya dengan mengatakan "terima kasih".

KPK pada 2 Februari menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di dinas itu.

Sampai sekarang KPK belum menahan Zumi, yang bersama Arfan diduga menerima gratifikasi sampai Rp6 miliar.

Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

KPK sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek tersebut.

Tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Jambi juga diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.

Kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017, yang menjaring Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, serta Erwan, Arfan dan Saifuddin sebagai pemberi suap.

Dalam operasi penangkapan di Jambi, aparat KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: