Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Akuisisi Uber, KPPU Awasi Gerak Grab

Usai Akuisisi Uber, KPPU Awasi Gerak Grab Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwan menyatakan pihaknya akan mengawasi bisnis Grab setelah perusahaan teknologi yang berbasis di Singapura itu usai mengakuisisi Uber.

"Kami berharap tetap ada kompetisi, maka KPPU akan melakukan monitoring terhadap perilaku monopolinya," katanya dalam siaran pers lembaga, Senin (9/4/2018).

Regulator, menurut dia, akan turun tangan kalau mendapati salah satu pemain dalam bisnis itu melakukan tindakan seperti memainkan harga.

"Praktik ini yang nanti akan kami monitor dari sisi perilaku. Apakah nanti Grab berperilaku monopoli atau tidak. Karena dalam Undang Undang Persaingan Usaha tidak boleh berperilaku monopolitisik," katanya.

KPPU juga akan mencermati proses peralihan mitra Uber ke Grab yang tidak berjalan lancar.

"Kemarin ada problem saat peralihan mitra Uber ke Grab, itu memang persoalan tersendiri. Namun KPPU juga mendapat mandat untuk mengawasi program kemitraan dengan para driver tersebut. Apakah kemitraan itu adil dan sehat atau tidak, eksploitatif atau tidak. Itu jadi concern kami," katanya.

Akuisisi Uber oleh Grab di kawasan Asian Tenggara menjadi sorotan komisi persaingan usaha di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena membuat Grab hampir tanpa pesaing di Asia Tenggara, kecuali di Indonesia yang memiliki perusahaan aplikator lokal Go-Jek.

Selain KPPU, komisi persaingan usaha di Filipina, Malaysia, dan Singapura juga menyelidiki akuisisi saham Uber di Asia Tenggara oleh Grab menurut siaran kantor berita Reuters.

Komisi persaingan usaha Singapura secara tegas meminta kepada Grab agar tidak menaikkan harga dan mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: