Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IDI: Metode Pengobatan Terawan Itu Domain Kemenkes

IDI: Metode Pengobatan Terawan Itu Domain Kemenkes Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Tim Health Technology Assesement (HTA) untuk menilai metode cuci otak/brain wash yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto ilmiah atau tidak.

"Bukan domain IDI. Itu doamin HTA. HTA adalah suatu badan yang saat ini permanen untuk menjawab perkembangan teknologi pengobatan. Dalam pengaturan standar pelayanan dan standar prosedur itu merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. Kalau Kementerian Kesehatan belum menetapkan sebagai standar pelayanan  secara praktik belum bisa dilakukan," kata Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di kantornya, Senin (9/4/2018).

Ilham mengatakan, IDI hanya fokus kepada persoalan etika yang menyangkut persoalan dr. Terawan Agus Putranto. Pihaknya pun telah menggelar forum pembelaan yang dihadiri bersangkutan pada 6 April 2018 lalu.

"Kita minta ditunjukkan mana bukti-bukti yang sudah dilakukan oleh dr. Terawan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Ilham, IDI mengambil keputusan untuk menunda sanksi pemberhentian dr. Terawan dari keanggotaan IDI.

"Penundaan ini sangat tergantung pada bukti-bukti yang kita peroleh. Bisa suatu pembebasan dari tuduhan, tapi juga kemungkinan akan melaksanakan apa yang direkomendasikan MKEK," paparnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi kepada dr. Terawan berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan IDI mulai 26 Februari 2018-25 Februari 2019. Selama itu pula Terawan kehilangan izin praktik dari IDI.

Hukuman itu diberikan MKEK karena dr Terawan dianggap melakukan pelanggaran etika kedokteran karena praktik kedokteran yang dilakukannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: