Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zumi Zola Resmi Ditahan, KPK Ngaku Bakal Maksimal Sampai Pelimpahan Berkas ke Pengadilan

Zumi Zola Resmi Ditahan, KPK Ngaku Bakal Maksimal Sampai Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.

"KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara ini sampai nanti dilimpahkan ke pengadilan karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018).

KPK baru saja menahan Zumi pada Senin (9/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018.

Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: