Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Gugat Eksekusi Lahan Pelabuhan Luwuk

Kemenhub Gugat Eksekusi Lahan Pelabuhan Luwuk Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahju Adji H bersama-sama dengan Kepala Kejakasaan Negeri dan Tim dari Kejaksaan Negeri Banggai mendaftarkan gugatan perlawanan perlawanan hukum (derden verzet) atas eksekusi Pengadilan Negeri Luwuk atas aset Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan pelabuhan yang digunakan untuk Pelabuhan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah (7/4).

"Kita menghormati putusan Pengadilan Negeri Luwuk, namun terhadap pelaksanaan eksekusi ini kami dari Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kejaksaan melakukan upaya perlawanan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan di Jakarta (9/4).

Baitul menjelaskan Biro Hukum Kemenhub menempuh upaya hukum perlawanan dilakukan atas eksekusi pelabuhan kelas III Luwuk tersebut karena didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahju Adji menambahkan bahwa pertimbangan pertama adalah karena, Kemenhub bukan merupakan pihak dalam perkara namun eksekusi dari pengadilan berimbas pada adanya eksekusi lahan Pelabuhan Luwuk.

"Gugatan perlawanan ini dilakukan karena beberapa pertimbangan hukum. Salah satunya karena eksekusi ini berimbas dengan eksekusi lahan Pelabuhan Luwuk," katanya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: