Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arcandra Yakin, Kebijakan Baru Mampu Jamin Pasokan Premium dan Harga BBM

Arcandra Yakin, Kebijakan Baru Mampu Jamin Pasokan Premium dan Harga BBM Kredit Foto: Antaranews.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum, antara lain Pertalite, Pertamax series, dan BBM Umum yang dijual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta lain, penetapan harganya harus melalui persetujuan Pemerintah.

"Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya, Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja diluar Jamali (Jawa Madura Bali), tapi untuk seluruh NKRI," ujar Arcandra dalam keterangan yang diterima, Senin (9/4/2018).

Dirinya melanjutkan, hal tersebut menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPH Migas, pihaknya menyadari dan membenarkan telah terjadi kekurangan pasokan Premium di wilayah Indonesia. Untuk itu, Premium supaya pasokannya dijamin.

Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah adalah Solar dan Minyak Tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali). Sementara di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti Pertalite, Pertamax series, dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.

Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan Pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

"Menyangkut Bahan Bakar Umum, ke depan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui Pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina, kecuali untuk Avtur dan Industri karena Pemerintah sangat concern terhadap laju inflasi," ungkapnya.

Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: