Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres Tenaga Kerja Asing Tabrak 4 Undang-Undang?

Perpres Tenaga Kerja Asing Tabrak 4 Undang-Undang? Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyesalkan sikap pemerintah yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia dengan mengeluarkan Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Perpres tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah undang-undang (UU).

"Kami kecewa dengan kebijakan ini. Dalam membuat UU, kami di DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk melindungi tenaga kerja kita dan memperketat aturan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Sikap pemerintah kok malah seperti ini. Seharusnya yang dibuat bukannya melindungi tenaga kerja lokal, malah membuka keran seluas-luasnya bagi TKA," kata Sigit di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut Sigit, kebijakan memberi kemudahkan perizinan pada TKA itu berpotensi melanggar sejumlah UU. Selain melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perpres ini juga berpotensi melanggar UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), UU No. 6 tahun 2017 tentang Arsitek, dan UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Dalam keempat UU itu, kata Sigit, sudah diatur sangat ketat agar tenaga kerja asing tidak asal masuk. Bahkan, untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bekerja di Indonesia pun harus lebih memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing.

"Soal serbuan tenaga kerja asing ini sebenarnya sudah diantisipasi DPR dalam berbagai aturan perundang-undangan. Di UU jaskon misalnya, jelas di situ ada pembatasan untuk TKA yang bisa bekerja di Indonesia. Tujuannya untuk melindungan tenaga kerja kita. Dalam UU Arsitek, berdasarkan UU secara hukum arsitek asing harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia dan sebagai penanggung jawabnya yaitu arsitek Indonesia. Ini semua untuk membatasi TKA dan memprioritaskan tenaga kerja kita. Mengapa sikap pemerintah justru sebaliknya, mengeluarkan Perpres yang mempermudah TKA bisa bekerja di Indonesia," kata dia.

Selain berpotensi melanggar sejumlah UU, ia juga mengingatkan bahwa masih banyak tenaga kerja lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Hal itu tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi.

"Kami menyayangkan kebijakan pemerintah yang akan mempermudah izin bagi TKA. Bagaimana pemerintah bisa sampai hati mengeluarkan kebijakan itu sementara angka pengangguran masih tinggi. Bahkan, untuk sektor konstruksi yang anggarannya meroket dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja minus," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: