Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres JK Sebut Putusan PN Jaksel Aneh

Wapres JK Sebut Putusan PN Jaksel Aneh Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengabulan gugatan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kembali kasus skandal Bank Century, aneh, dan tidak jelas.

"Bagi saya agak aneh juga, jarang ada keputusan seperti itu. Saya bukan ahli hukum, tapi tidak jelas lah, berbeda dengan yang biasa," kata Wapres Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Wapres menilai putusan PN Jaksel untuk meminta KPK kembali menetapkan tersangka baru adalah janggal, karena kasus tersebut sudah putus dengan mendakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

"Jarang ada keputusan seperti tu. Biasanya praperadilan itu ada perkara yang sedang berlangsung untuk kemudian dipraperadilankan. Ini kan perkaranya sudah, katakanlah, putus, kok diperkarakan?" kata Jusuf Kalla.

Meski menilai ada kejanggalan dibalik putusan PN Jaksel tersebut, Wapres Kalla meminta masyarakat untuk menghormati produk hukum asalkan putusan hukum tersebut jelas. "Ya tentu semua harus menghormati hukum, tapi hukum harus jelas juga kenapa bisa terjadi keputusan demikian," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon KPK untuk seluruhnya.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan lain-lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: