Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Pariwisata Sumut, KemenPUPR: Perlu Pembinaan dan Penetapan Perda

Tingkatkan Pariwisata Sumut, KemenPUPR: Perlu Pembinaan dan Penetapan Perda Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Direktur Bina Penataan Bangunan Iwan Suprijanto mengatakan Provinsi Sumatera Utara memiliki banyak potensi pariwisata seperti di wilayah sekitar Danau Toba, sehingga wilayah tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang meliputi 8 (delapan) Kabupaten/Kota yaitu Kab. Simalungun, Kab. Toba Samosir, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Pakphak Barat, dan Kab. Samosir), namun hingga kini baru 3 Kab/Kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung, yaitu Kab. Tapanuli Utara, Kab. Pakphak Barat dan Kab. Dairi. 

"Hal ini menjadi faktor utama pentingnya pembinaan dan penetapan Perda Bangunan Gedung khususnya di Provinsi Sumatera Utara agar penyelenggaraan bangunan gedung memiliki dasar hukum untuk dapat diimplementasikan," katanya di Medan, Rabu (11/4/2018)

Dikatakannya, salah satu aktivitas yang dilakukan adalah menyelenggarakan Kampanye Edukasi Publik bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan tahun 2018 bertema 'Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan'.

"Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki beberapa Undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum penataan bangunan gedung dan lingkungan. UU ini Juga mendorong terwujudnya peningkatan kontribusi dan peran arsitek dalam pembangunan nasional," ujarnya.

Dikatakannya, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, KemenPUPR, adalah sebagai penanggungjawab pembinaan, pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan penataan bangunan gedung dan lingkungan di kawasan Indonesia.

"Kita terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada berbagai pemangku kepentingan tentang pentingnya memahami dan menerapkan peraturan yang ada,” katanya.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keandalan bangunan gedung berbasis pada lingkungan, yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

"Melalui kampanye edukasi ini diharapkan terjadinya peningkatan dalam menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung," ujarnya.

Dan untuk aparat Pemerintah daerah harus mendukung terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan sebagai respon terhadap perubahan ekonomi, lingkungan dan sosial melalui implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, andal, dan serasi dengan lingkungannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: