Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diminta Jadikan Boediono Tersangka, Begini Tanggapan KPK

Diminta Jadikan Boediono Tersangka, Begini Tanggapan KPK Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pimpinan KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.

"Bagaimana kelanjutannya nanti kami akan bahas di tingkat pimpinan dan tentuya juga penyidik dan penuntut," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Effeny juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menarik jadi apa yang disampaikan oleh Pengadilan kemarin bertitik tolak dari putusannya Budi Mulia. Budi Mulia di putusannya kan menyebut 10 nama itu. Nah sebenarnya buat KPK sendiri kami diminta tidak diminta bahkan April tahun kemarin Jaksa Penuntut kami sudah mengelompokkan 10 orang ini perannya seperti apa," kata Saut.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPK diminta atau tidak diminta tetap melanjutkan kasus korupsi Bank Century tesebut.

"Jadi, diminta tidak diminta sepertinya KPK tidak dalam poissi untuk menghentikan itu apalagi dalam putusan Budi Mulya tidak disebut. Ini hanya soal bagaimana kami bisa mengerahkan "resource" KPK dengan cepat," tuturnya.

Menurut dia, pimpinan KPK pun akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa dalam putusan praperadilan tersebut.

"Jadi, nanti kita lihat pimpinan akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa. Tanpa putusan itu pun KPK punya kewajiban karena kami tidak punya wewenang untuk menghentikan itu. Saya ulangi, tahun kemarin sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa. KPK kan bertubi-tubi banyak kerjaan jadi itu agak tertinggal sedikit," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: