Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Rini: PLN Perlu Dukungan Tuntaskan Proyek 35.000 MW

Menteri Rini: PLN Perlu Dukungan Tuntaskan Proyek 35.000 MW Kredit Foto: Nunung Kusmiaty
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan kerja sama PT PLN dengan Kejaksaan Agung merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Lanjut Rini, Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung.

"Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," Ujar Rini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Sementara itu, Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa ini adalah bentuk transparasi dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan.

"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.

Sofyan menambahkan, bahwa untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan Basir.

Dirut PLN meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.

Sementara itu, Jaksa Agung Bapak HM Prasetyo mengatakan PLN memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule”, tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: