Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Tenaga Kerja Asing, Bukalapak Buka Pintu

Soal Tenaga Kerja Asing, Bukalapak Buka Pintu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di saat ramai pemberitaan kontroversi tentang serbuan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, perusahaan online marketplace Bukalapak justru punya pandangan lain. Founder dan CEO Bukalapak Achmad Zaky mengatakan pihaknya membuka peluang bagi TKA untuk bekerja di Bukalapak.

"Kita terbuka selama itu membantu kemajuan yang sudah ada. Kalau memang keahliannya dibutuhkan untuk membantu talenta lokal, saya pikir itu bisa lebih baik. Karena ada skill-skill yang kita enggak punya sebenarnya. Contoh, artificial intelligence di Indonesia belum ada ahlinya semua ada di luar negeri. Jadi, kalau kita bisa bawa mereka ke Indonesia, saya pikir mereka bisa mengajarkan orang Indonesia," kata Zaky kepada Warta Ekonomi saat menghadiri seminar "Human Resources Challenges in Industry 4.0" di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Sementara itu, soal terbitnya Peraturan Presiden No. 20/2018 tentang Penggunaan TKA, Zaky dapat memahami alasan di balik keluarnya perpres tersebut.

"Kalau masukin (TKA) yang sudah ada, tentu enggak bagus. Kalau bisa, masukin yang belum ada, justru bagus. Jadi, ada complimentary-nya. Tapi, saya yakin pemerintah berpikirnya ke arah sana," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa terbitnya Perpres No. 20/2018  untuk menyederhanakan prosedur, birokrasi, dan mekanismenya tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA-nya. Perpres ini juga dibuat untuk meningkatkan jumlah investasi di Indonesia.

"Semangat dari Perpres yang akan keluar ini adalah prosedur perizinan TKA agar lebih cepat dan lebih responsif terhadap perkembangan zaman, termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru," kata Hanif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: