Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Sumut Temukan Kerugian Negara 2.147 Kasus

BPK Sumut Temukan Kerugian Negara 2.147 Kasus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan masih  adanya kerugian negara yang  tersisa. Hingga bulan Februari 2018 ada 2.147 kasus dan perlu segera diselesaikan. Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan BPK Sumut VM Ambar Wahyuni, Kamis (12/4/2018).     

Dikatakannya, sesuai hasil pemantauan kerugian daerah per 26 Februari 2018 pada Pemprov/ kabupaten/ kota se-wilayah Provinsi Sumatera Utara terdapat total kerugian daerah 3.631 kasus, telah lunas 1.482 kasus dan terdapat penghapusan sebanyak 2 kasus.

"Pemerintah Daerah dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut tertinggi adalah peringkat I Kabupaten Humbang Hasundutan dengan tingkat penyelesaian 81,79 persen. Peringkat II Kota Tebing Tinggi dengan tingkat penyelesaian 73,38 persen dan peringkat III Pemkab Langkat dengan tingkat penyelesaian 70,10 persen. Pemda dengan tingkat penyelesaian terendah adalah Pemkab Batubara hanya sebesar 8,84 persen," katanya.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 kepada BPK Perwakilan Sumut pada tanggal 28 Maret 2018 tercatat Kabupaten Tobasa, Kota Binjai, Tebing Tinggi dan Humbahas. Sedangkan sebelum tanggal 28 Maret 2018 yakni Kota Pematangsiantar (28 Pebruari 2018), Kabupaten Asahan (12 Maret 2018) dan Kabupaten Labuhanbatu (19 Maret 2018). 

 "Sesuai hasil tindak lanjut atas rekomendasi BPK per 19 Maret pada Pemprov/kabupaten/kota se-wilayah Provsu, terdapat total rekomendasi 19.192. Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 14.674, belum sesuai dan dalam proses Tindak Lanjut (TL) sebanyak 3.849, belum ditindaklanjuti sebanyak 565 dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 107," ujarnya.   

Tujuan pemeriksaan ini untuk menilai efektivitas Satuan Pengawasan Internal (SPI), pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan memantau Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tahun-tahun sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: