Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

11 Daerah Pengolah Migas Desak Keadilan Dana Bagi Hasil

11 Daerah Pengolah Migas Desak Keadilan Dana Bagi Hasil Kredit Foto: Antara/Priyo Widiyanto
Warta Ekonomi, Balikpapan -

11 daerah yang tergabung dalam Forum Daerah Pengolah kembali mematangkan konsep untuk menuntut pembagian dana bagi hasil (DBH) migas yang ideal.

Yakni Bontang selaku inisiator, Kota Balikpapan, Sorong, Prabumilih, Cilacap, Indramayu, Dumai, Langkat, Lhokseumawe, Palembang dan Blora. DBH Migas  selama ini porsi 69,5 untuk Pemerintah Pusat dan 30,5 persen untuk daerah penghasil.

Inisiasi Forum Daerah Pengolah yang juga Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan Forum daerah Pengolah sejak tahun 2004 terutama mendorong dilakukan revisi UU 33 2014 mengenai Perimbangan Keuangan.

"Kita berjuang sampai ke DPR RI, sampai membuat naskah akademik ITB untuk berjuang meminta sebuah keadilan. Untuk daerah pemgholah atau berjuang untuk apapun itu harus berjuang apapun, karena kita punya naskah akademik, ada ketidakadilan,” tandasnya di Balikpapan (12/4/2018).

Menurutnya, sebagai daerah pengolah, sangat rentan dengan resiko seperti yang baru dialami Kota Balikpapan dengan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Resiko ekonomi dan sosial termasuk lingkungan telah berdampak luas  bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Karena sebagai daeran pengolah itu sangat luar biasa dampak degradasi lingkungan kesehatan dan lain sebagainya. Ini jadi momentum bersama mendorong pusat melakukan perlakuan yang adil bagi kami," terangnya.

“Inilah dampaknya luar biasa, ini juga merupakan catatan juga yang akan kita sampaikan, bahwa inilah dampaknya kita, namanya perjuangan ngak boleh ada lelah-lelahnya,” katanya.

Apalagi lanjutnya, ketika migas itu diolah dan dijual harganya melonjak tinggi. Sehingga daerah pengolah sudah sewajarnya mendapat kan porsi yang berbeda.

“Perlu diingat ketika mulai di tambang gas itu mungkin harganya satu dollar diolah dibongkar mungkin harganya bisa jadi 7 dolar dan sebagainya ada peningkatan harga,” tandasnya.

Daerah pengolah juga telah meminta revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan. Kabarnya sudah masuk prolegnas periode 2014-2019 namun hingga kini belum jelas.

“Tetapi tidak ada satu pun di UU Nomor 33 Tahun 2004 yang dari 101 pasal itu daetrah pengolah itu tidak ada (diakomidir). Karena itu kita berjuang. Saya kemarin sempat punya kesempatan di DPR dibawa masuklah sebagai prolegnas tetapi sampai habis juga belum selesai-selesai nah ini mau tinggal setahunan lagi DPR RI," katanya.

Plt Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan pihaknya juga mendorong perjuangan ini bersama anggota DPR RI dari Kaltim untuk ikut memperjuangkan hal ini. 

Selama ini Pemerintah Kota Balikpapan bersama daerah pengolah lainnya telah berjuang untuk menuntut pembagian yang ideal dari Pemerintah Pusat.

“Selama ini sudah lama kita perjuangkan bersama teman-teman daerah pengolah, menutut agar daerah Balikpapan ini mendapat bagian yang layak,” katanya.

“Kita berharap melalui (rapat) panel ini ada hasil yang bisa kita bawa ke DPR RI agar Balikpapan bisa mendapatkan dana bagi hasil yang sesua haknya," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: