Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Bakal Kaji Penerapan Angkutan Sewa Khusus Korea Selatan

Kemenhub Bakal Kaji Penerapan Angkutan Sewa Khusus Korea Selatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan bakal mengkaji sistem pengoperasian Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang ada di Korea Selatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini karena Korea Selatan dinilai sebagai negara yang berhasil menerapkan kebijakan Angkutan Sewa Khusus.

"Indonesia perlu mengkaji penerapan ASK di Korea Selatan dan mengambil hal-hal positif agar bisa diterapkan di Indonesia," ujar Menhub di sela pertemuan dengan Duta Besar Korea Selatan Kim Chang-Beom, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Duta besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi yang turut serta dalam pertemuan antara Menteri Perhubungan dengan Dubes Korea Selatan mengatakan terdapat dua solusi yang dilakukan di Korea Selatan, yaitu solusi regulasi dan solusi teknologi.

"Dari segi regulasi, di Korea Selatan itu ASK adalah pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional. Sampai sekarang keseimbangan masih terjaga," katanya.

Lanjut Umar, perusahaan aplikasi asal Korea Selatan Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi angkutan taksi dan ASK hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau jam berangkat dan pulang bekerja.

Umar menyebutkan sebanyak 96% angkutan taksi sudah menggunakan aplikasi tersebut dan terhitung 18 juta pengguna sudah terdaftar di jasa daring tersebut serta sudah ada 1,5 juta panggilan setiap harinya. Untuk tarif, taksi dan ASK tidak terlalu jauh berbeda, yang membedakan adalah penggunaan aplikasi yang memudahkan konsumen.

Sebenarnya, tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan baik di Indonesia maupun di Korea Selatan untuk mengatur ASK. Hanya saja, untuk aplikasi di Korea Selatan diberikan gratis, sedangkan di Indonesia sistem bagi hasil atau profit sharing yaitu 20% untuk aplikator dan 80% untuk pengemudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: