Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Kaji Larangan Bawa Mobil Pribadi saat Mudik

Kemenhub Kaji Larangan Bawa Mobil Pribadi saat Mudik Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan sedang mengkaji pembatasan kendaraan pribadi pada arus mudik dan balik Lebaran 2018 di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018), mengatakan pembatasan tersebut berupa pengalihan ke jalur arteri.

Mengenai manajemen jalan tol, ada rencana dengan Polri dan Jasa Marga membuat pembatasan. "Kendaraan pribadi sebagian dialihkan ke jalan arteri biasa," katanya.

Budi menjelaskan rencana pembatasan karena di sepanjang ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek terdapat sejumlah pembangunan, sehingga menyebabkan hambatan (bottleneck).

"Selama ini 'kan hanya `contra flow' Jakarta-Bekasi-Cawang-Cikampek, tapi untuk finalisasi metodenya seperti apa, akan dirapatkan secara khusus," katanya.

Dia mengatakan, rencana pembatasan tersebut hanya di ruas Tol Jakarta-Cikampek, tidak di ruas tol lainnya.

Budi menyebutkan dua alternatif cara lain, di antaranya melalui ganjil genap atau metode lawan arus tapi dengan jalur yang panjang atau berdasarkan jam padat.

"Bisa dengan pola ganjil genap bisa juga dengan pola jam. Bisa juga mungkin pada saat arus mudik dari Jakarta `contra flow' tapi panjang Jakarta sampai Cikampek. Cuma kalau bahaya atau tidak itu buat kajiannya dulu," katanya.

Dia mengatakan masih akan dikaji dengan pemangku kepentingan terkait rencana pembatasan tersebut dan diharapkan Mei sudah diputuskan hasilnya.

"Tapi untuk finalisasi metodenya seperti apa akan dirapatkan secara khusus. Mudah-mudahan sebelum Mei sudah punya polanya, sehingga bisa kita sampaikan kepada masyarakat untuk persiapan," katanya.

Sementara itu, untuk arus balik, lanjut dia, akan dilakukan untuk jam-jam tertentu saat puncaknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: