Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bacakan Pledoi, Pengacara Novanto Bawa-bawa Dirdik KPK

Bacakan Pledoi, Pengacara Novanto Bawa-bawa Dirdik KPK Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa Hukum Setya Novanto sempat menyinggung pernyataan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman soal pemeriksaan Johannes Marliem dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

"Kalau kita baca keterangan pers oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman seminggu lalu, bagi kami sehubungan dengan apa benar belum ada pemeriksaan terhadap Johannes Marliem terkait perkara KTP-e ini seharusnya tidak terjadi dalam proses hukum profesional," kata S Marbun, anggota tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Oleh karena itu, kata dia, rekaman pembicaraan antara Johannes Marliem dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) yang digunakan sebagai barang bukti sepatutnya dikesampingkan.

Menurut dia, Penuntut Umum bisa saja berpendapat bahwa ketika memeriksa Johannes Marliem telah sah dan menurut hukum yang berlaku. Namun, secara hukum harus dibuktikan oleh FBI melalui pengadilan di Amerika Serikat.

"Bahwa FBI harus membuktikan bahwa Johannes Marliem telah mengesampingkan "Miranda Rights", termasuk mengesampingkan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, pada saat interogasi dalam keadaan ditahan atau dibatasi kebebasannya," katanya.

Miranda Rights" atau "Miranda Warnings" adalah suatu peringatan yang harus dilakukan atau diberikan oleh kepolisian kepada tersangka kriminal yang akan ditahan dalam penegakan hukum di Amerika Serikat. Bahwa tersangka memiliki hak untuk tetap diam, memiliki hak untuk mendapatkan pengacara, dan jika tidak mampu membayar pengacara maka akan disediakan.

"FBI juga harus membuktikan bahwa apabila memang benar Johannes Marliem telah mengesampingkan Miranda Rights yang dimilikinya, apakah Johannes Marliem mengesampingkan haknya tersebut secara sukarela, diketahui, dan dimengerti," ucap Marbun.

Kuasa Hukum berpendapat keterangan Johannes Marliem bukan memberikan kesaksian untuk dirinya melainkan untuk terdakwa Setya Novanto sehingga tidak tunduk terhadap "Miranda Rights".

"Melihat substansi keterangan Johannes Marliem dalam pemeriksaan, keterangan tersebut dapat dikategorikan yang memberatkan dirinya sendiri sehingga tunduk pada Miranda Rights," katanya.

Seandainya, menurut dia, keterangan Johannes Marliem dianggap sebagai keterangan saksi, maka tetap saja rekaman kesaksian tersebut harus diuji terlebih dahulu sebelum dapat diterima di pengadilan Amerika Serikat.

Secara khusus, kata dia, melalui rekaman pembicaraan Johannes Marliem tidak bisa digunakan sebagai bukti di Indonesia. Menurut Mahkamah Agung, kata dia, suatu rekaman yang dijadikan alat bukti hanya rekaman yang dilakukan secara sah oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Aris Budiman membeberkan bahwa KPK belum pernah memeriksa Johannes Marliem dan juga menggeledah kantor PT Biomorf Lone Indonesia yang merupakan perusahaan Marliem dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-e.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: